Tgl Surat

15 September 2015

No. Surat

964/K/KPI/09/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

TVRI

Program Siaran

“Pentas Tradisi”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Pentas Tradisi” yang ditayangkan oleh stasiun TVRI pada tanggal 2 September 2015 pukul 00.33 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.


Program tersebut menayangkan pertunjukan komedi yang di dalamnya terdapat adegan menampar wajah dan menendang. KPI Pusat menilai adegan tersebut tidak pantas untuk ditayangkan.


Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudara berhati-hati dan tidak mengulangi hal tersebut. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih


 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.