Tgl Surat

15 September 2015

No. Surat

963/K/KPI/09/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

“Curahan Hati Perempuan”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran “Curahan Hati Perempuan” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 25 Agustus 2015 pukul 07.22 WIB, tidak memperhatikan perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.


Program tersebut menyajikan perbincangan tentang poliandri dengan menghadirkan narasumber 2 (dua) orang wanita yang memiliki beberapa suami. KPI Pusat mengingatkan bahwa program siaran yang menyajikan tema-tema dewasa harus mematuhi ketentuan jam tayang dan klasifikasi D.



Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudari melakukan evaluasi internal atas program ini. Jika saudari tetep ingin menayangkan perbincangan dengan tema-tema tersebut wajib mematuhi ketentuan jam tayang Dewasa yakni pukul 22.00 – 03.00 WIB (waktu setempat). Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih.    
    
        

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.