Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “English News Service” yang disiarkan oleh stasiun TVRI pada tanggal 2 September 2015 pukul 17.40 WIB.
Program tersebut memberitakan liputan festival tahunan di El Salvador yang di dalamnya menayangkan sekelompok orang saling melemparkan bola api. KPI Pusat menilai muatan demikian berbahaya dan berpotensi ditiru oleh anak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, prinsip-prinsip jurnalistik, serta larangan menampilkan adegan berbahaya.
KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Selain itu pada tanggal 6 September 2015 pukul 17.37 WIB program tersebut juga menayangkan secara eksplisit peristiwa sebuah mobil sedang melaju dan menabrak seorang anak yang berada di pinggir jalan. Walaupun korban tidak diperlihatkan, KPI Pusat menilai tayangan mobil menabrak tersebut dapat menimbulkan kengerian bagi khalayak yang menonton. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|