Tgl Surat

15 September 2015

No. Surat

969/K/KPI/09/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

ANTV

Program Siaran

“Chakravartin Ashoka Samrat”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran “Chakravartin Ashoka Samrat” yang disiarkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 1 September 2015 pukul 19.10 WIB.


Program tersebut menampilkan secara eskplisit adegan seorang pria yang menyayat lehernya dengan pisau hingga berdarah. KPI Pusat menilai tayangan dengan muatan tersebut tidak dapat ditampilkan karena dapat menimbulkan kengerian pada khalayak. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, larangan adegan kekerasan serta penggolongan program siaran.


KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.

 

Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Perlu kami ingatkan bahwa program siaran yang memuat adegan kekerasan dapat berimplikasi pada penghentian sementara sesuai dengan SPS KPI Tahun 2012 Pasal 80 jo. Pasal 23. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.





Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.