Tgl Surat |
15 September 2015 |
No. Surat |
966/K/KPI/09/15 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
RTV |
Program Siaran |
Jurnalistik “Catatan Seputar Investigasi” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Catatan Seputar Investigasi” yang ditayangkan oleh stasiun RTV pada tanggal 3 September 2015 pukul 10.49 WIB.
|