Tgl Surat

9 September 2015

No. Surat

932/K/KPI/09/15

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

“Dahsyat”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Dahsyat” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 26 Agustus 2015 pukul 08.49. WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan serta perlindungan anak-anak dan remaja sebagaimana yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.

Program tersebut menayangkan adegan para host memasukkan secara paksa makanan ke dalam mulut host lain. KPI Pusat menilai perilaku demikian berbahaya dan tidak pantas ditayangkan karena bertentangan dengan norma kesopanan dan berpotensi ditiru oleh khalayak yang menonton, terutama remaja. Hal tersebut telah diatur dalam SPS KPI Tahun 2012 Pasal 9 tentang norma kesopanan serta Pasal 15 Ayat (1) tentang perlindungan anak-anak dan remaja.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudara lebih memperhatikan norma kesopanan yang berlaku dalam masyarakat serta aspek perlindungan anak-anak dan remaja pada setiap program. Saudara diminta melakukan evaluasi internal dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.



 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.