Tgl Surat

9 September 2015

No. Surat

931/K/KPI/09/15

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

“Live With Indy Barends”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Live With Indy Barends” yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 21 Agustus 2015 pukul 21.33 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak sebagaimana yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.

Program tersebut menghadirkan Naila, anak dari Eko Patrio, sebagai salah satu tamu. Perlu kami ingatkan bahwa program siaran langsung yang melibatkan anak-anak dilarang disiarkan melewati pukul 21.30 waktu setempat (WIB).

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudari lebih memperhatikan aspek perlindungan anak-anak pada setiap program dengan tidak melibatkan anak-anak pada program siaran langsung melewati pukul 21.30 waktu setempat. Saudari diminta melakukan evaluasi internal dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.



 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.