Tgl Surat |
9 September 2015 |
No. Surat |
930/K/KPI/09/15 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
TVRI |
Program Siaran |
“Taman Budaya Beat Club” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Taman Budaya Beat Club” yang ditayangkan oleh stasiun TVRI pada tanggal 27 Agustus 2015 pukul 22.41 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak sebagaimana yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012. Program tersebut menampilkan anak-anak yang turut menari di panggung di atas pukul 21.30 WIB. Perlu kami ingatkan bahwa program siaran langsung yang melibatkan anak-anak dilarang disiarkan melewati pukul 21.30 waktu setempat (WIB). Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudara lebih memperhatikan aspek perlindungan anak-anak pada setiap program dengan tidak melibatkan anak-anak pada program siaran langsung melewati pukul 21.30 waktu setempat. Saudara diminta melakukan evaluasi internal dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|