Tgl Surat

9 September 2015

No. Surat

928/K/KPI/09/15

Status

TeguranTertulis

Stasiun TV

Global TV

Program Siaran

“Fokus Selebriti”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran “Fokus Selebriti” yang ditayangkan oleh stasiun GLOBAL TV pada tanggal 25 Agustus 2015 pukul 10.22 WIB.

Program tersebut menayangkan berita mengenai konflik rumah tangga Andi Soraya dan Rudi Sutopo. Dalam tayangan tersebut terdapat wawancara terhadap anak Andi Soraya yakni Shawn, yang dimintai pendapat terkait konflik kedua orangtuanya tersebut. Perlu diingat, program siaran yang menyajikan tema-tema dewasa, seperti perceraian, perselingkuhan dan lain-lain, dilarang melibatkan anak-anak dan remaja sebagai narasumber untuk hal-hal di luar kapasitas mereka menjawab. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.
 

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14, Pasal 21 Ayat (1), dan Pasal 29 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Kami meminta saudara segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 



 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.