Tgl Surat

9 September 2015

No. Surat

925/K/KPI/09/15

Status

TeguranTertulis

Stasiun TV

Metro  TV

Program Siaran

Jurnalistik “Metro Kini”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Metro Kini” yang disiarkan oleh stasiun Metro TV pada tanggal 29 Agustus 2015 pukul 08.47 WIB.

Tayangan tersebut menampilkan secara eksplisit mayat korban kapal tenggelam yang terdampar di pantai dalam posisi telungkup dan baju terbuka. KPI Pusat menilai tayangan demikian tidak pantas ditampilkan karena dapat menimbulkan trauma. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan peliputan bencana pada program jurnalistik.

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 22 Ayat (3) dan Pasal 25 huruf a serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (2) dan Pasal 49. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis. Perlu kami ingatkan bahwa menampilkan korban atau mayat secara detail dengan close up dan/atau menampilkan gambar luka berat dapat dikenakan sanksi penghentian sementara.

 

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.