Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran “Cagur On The Street” yang disiarkan oleh stasiun Global TV pada tanggal 21 Agustus 2015 pukul 12.14 WIB.
Tayangan tersebut menampilkan dua orang pria yang berpakaian dan bertingkah laku seperti wanita. Selain itu terdapat adegan Deni menempelkan raket nyamuk listrik ke wajah Wendy. KPI Pusat menilai tayangan demikian sangat berbahaya dan berpotensi ditiru. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran, serta larangan adegan berbahaya.
KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Perlu kami ingatkan bahwa sejak tahun 2012 KPI telah melarang program siaran menayangkan pria berpakaian atau berperilaku seperti perempuan berdasarkan surat edaran yang telah dikeluarkan tertanggal 30 Desember 2012. Saudara wajib mematuhi surat edaran KPI serta menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.
Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|