Tgl Surat

9 September 2015

No. Surat

923/K/KPI/09/15

Status

TeguranTertulis

Stasiun TV

Trans 7

Program Siaran

“Rahasia Tuhan”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran “Rahasia Tuhan: Melihat Masa Depan” yang disiarkan oleh stasiun Trans 7 pada tanggal 19 Agustus 2015 pukul 08.49 WIB.

Tayangan tersebut menampilkan secara eksplisit adegan seorang pria yang hendak bunuh diri (gantung diri). KPI Pusat menilai tayangan tersebut sangat berbahaya dan berpotensi ditiru oleh khalayak yang menonton, terutama remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, serta penggolongan program siaran.

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1), serta Pasal 37 ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.