Tgl Surat

9 September 2015

No. Surat

922/K/KPI/09/15

Status

TeguranTertulis

Stasiun TV

Metro TV

Program Siaran

Jurnalistik “Primetime News”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Primetime News” yang ditayangkan oleh stasiun METRO TV pada tanggal 22 Agustus 2015 pukul 18.10 WIB.

 

Program tersebut menayangkan wawancara dengan Gubernur DKI Jakarta (Ahok) yang mengatakan “goblok”. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak pantas untuk ditayangkan karena dapat memberi kesan bahwa ucapan tersebut merupakan hal yang lumrah dan berpotensi ditiru oleh khalayak yang menonton, terutama anak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja serta prinsip-prinsip jurnalistik.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (2) dan Pasal 15 Ayat (1). Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

 

Perlu kami ingatkan bahwa menyiarkan kata-kata kasar/makian dapat dikenakan sanksi penghentian sementara sebagaimana telah diatur dalam Pasal 80 SPS. Kami meminta saudara segera melakukan evaluasi internal (meningkatkan fungsi quality control) sehingga tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.