Tgl Surat |
9 September 2015 |
No. Surat |
924/K/KPI/09/15 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
Global TV |
Program Siaran |
“Raden Ayu” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran “Raden Ayu” yang ditayangkan oleh stasiun GLOBAL TV pada tanggal 24 Agustus 2015 pukul 12.21 WIB. Program tersebut menayangkan adegan seorang pria yang memasukkan sendal jepit ke dalam mulut seorang wanita. Selain itu, terdapat pula adegan seorang pria yang rambutnya disiram bedak tabur dan air. KPI Pusat menilai adegan tersebut tidak pantas untuk ditayangkan karena berpotensi ditiru oleh anak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.
KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (2), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Perlu kami ingatkan bahwa sejak tahun 2013 KPI telah mengeluarkan surat edaran perihal larangan menampilkan adegan lempar tepung, bedak, tinta atau sejenisnya ke wajah seseorang. Kami meminta saudara mematuhi surat edaran tersebut dan tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya.
Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|