Tgl Surat

8 September 2015

No. Surat

919/K/KPI/09/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Kompas TV

Program Siaran

Jurnalistik “Berkas Kompas”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Jurnalistik “Berkas Kompas” yang ditayangkan oleh stasiun KOMPAS TV pada tanggal 25 Agustus 2015 pukul 15.55 WIB.

Program tersebut menayangkan penelusuran keberadaan praktik aborsi ilegal di dunia maya, yang di dalamnya terdapat muatan tentang harga-harga obat aborsi, cara konsumsi obat aborsi dan juga efek dari penggunaan obat aborsi. KPI Pusat memahami bahwa program tersebut bermaksud untuk memberitakan tentang fenomena negatif yang terjadi di dalam masyarakat, namun muatan yang rinci atau detail dapat berpotensi ditiru dan memberikan pengaruh buruk bagi anak-anak dan remaja yang menonton program tersebut. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja serta prinsip-prinsip jurnalistik.

KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1). Atas dasar tersebut, kami memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012, sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.        

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.