Tgl Surat |
8 September 2015 |
No. Surat |
920/K/KPI/09/15 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
Indosiar |
Program Siaran |
“Dead Mine” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Dead Mine” yang ditayangkan oleh stasiun INDOSIAR pada tanggal 30 Agustus 2015 pukul 00.41 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan pelarangan ungkapan kasar yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih |