Tgl Surat

4 September 2015

No. Surat

913/K/KPI/09/15

Status

TeguranTertulis Kedua

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

 “Berita Islami Masa Kini ”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran “Berita Islami Masa Kini” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 1 September 2015 pukul 17.01 WIB.

 

Program tersebut mengangkat tema tentang kesalahan dalam mengamalkan surat Al-Fatihah dimana terdapat pernyataan antara lain “..kesalahan dalam mengamalkan surat Al-Fatihah di antaranya yaitu mengirimkan Al-Fatihah untuk orang yang sudah tiada..”. Selain itu, terdapat pula pernyataan dari pembawa acara yakni Zaskia Adya Mecca “..karena terus terang saya baru tahu sekarang, kalau yang namanya Al-Fatihah saya sering banget membacakan surat Al-Fatihah untuk orang-orang yang sudah meninggal biasanya habis shalat tapi ternyata Rasulullah tidak menjalankannya..”, “..betul sekali, jangan sampai ketika kita melakukan sesuatu dengan niat yang baik tapi justru kita malah melakukan bid’ah, itu kan ngeri banget”. Hal tersebut dapat menyinggung dan menimbulkan kesalah pahaman karena adanya perbedaan pandangan/paham dalam agama Islam. KPI Pusat mengingatkan bahwa dalam menyajikan sebuah program siaran yang berisi perbedaan pandangan/paham dalam suatu agama wajib disajikan secara berhati-hati, berimbang, dengan narasumber yang berkompeten dan dapat dipertanggungjawabkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai-nilai agama. 

 

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 6 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 7 huruf b. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua.

 

Berdasarkan catatan KPI Pusat, program saudari telah mendapatkan Surat Teguran Tertulis Nomor 635/K/KPI/06/15 tertanggal 23 Juni 2015 terkait pembahasan mengenai alasan perpindahan agama seseorang. Kami akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap program saudari, jika masih ditemukan pelanggaran di kemudian hari, kami akan memberikan sanksi yang lebih berat yaitu penghentian sementara sesuai dengan Pasal 75 SPS KPI Tahun 2012.

 

Kami meminta saudari berhati-hati dalam menyajikan program yang berkaitan dengan agama agar tidak menyinggung pandangan/paham dalam suatu agama maupun agama lain. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis kedua ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.