Tgl Surat |
1 September 2015 |
No. Surat |
908/K/KPI/09/15 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
TV One |
Program Siaran |
“Kabar Pasar” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program “Kabar Pasar” yang ditayangkan oleh stasiun TVOne pada tanggal 20 Agustus 2015 pukul 09.22 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang prinsip-prinsip jurnalistik terkait muatan kekerasan pada program jurnalistik sebagaimana yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
Program tersebut menayangkan secara detail peristiwa bentrokan yang terjadi antara Satpol PP dan warga Kampung Pulo saat dilakukannya penertiban atau penggusuran pemukiman warga Kampung Pulo. KPI Pusat menilai tayangan yang menonjolkan unsur kekerasan tidak dapat ditayangkan. Hal tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 40 huruf a bahwa program jurnalistik wajib memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik dengan tidak menonjolkan unsur kekerasan.
Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudara lebih memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik dan larangan menampilkan muatan kekerasan pada program jurnalistik. Saudara diminta melakukan evaluasi internal dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.
Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|