Tgl Surat |
27 Agustus 2015 |
No. Surat |
834/K/KPI/08/15 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
Trans 7 |
Program Siaran |
“Bukan Empat Mata” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran “Bukan Empat Mata” yang disiarkan oleh stasiun Trans 7 pada tanggal 11 Agustus 2015 pukul 21.48 WIB.
Tayangan tersebut menampilkan aksi pemanggilan arwah yang mengakibatkan seorang pria mengalami kesurupan. Program siaran dengan klasifikasi R wajib mengandung muatan, gaya penceritaan, dan tampilan yang sesuai dengan psikologis remaja. Muatan-muatan demikian dapat mendorong remaja untuk percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktik spiritual magis, supranatural, dan/atau mistik. Tayangan dengan muatan tersebut hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00-03.00 waktu setempat (WIB). Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan remaja, pembatasan program siaran mistik, horor, dan supranatural serta penggolongan program siaran.
KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14, Pasal 20, dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1), Pasal 32, serta Pasal 37 ayat (4) huruf b. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih. |