Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Jurnalistik “Dunia dalam Berita” yang ditayangkan oleh stasiun TVRI pada tanggal 12 Agustus 2015 pukul 23.00 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang prinsip-prinsip jurnalistik dan pelarangan adegan kekerasan yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
Program Jurnalistik tersebut menayangkan secara detail bentrok yang terjadi antara puluhan migran dengan kepolisian di Barcelona. Dalam pemberitaan tersebut ditayangkan adegan bentrok dan perusakan barang yang dilakukan oleh para migran. KPI Pusat menilai aksi kekerasan tersebut tidak dapat ditayangkan.
Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar muatan tersebut tidak tersiar kembali baik di program yang sama maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|