Deskripsi Pelanggaran
|
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran Jurnalistik “Lensa Indonesia Sore” yang ditayangkan oleh stasiun RTV pada tanggal 12 Agustus 2015 pukul 15.26 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja sebagaimana yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
Program tersebut menayangkan latihan perang militer Korea yang didalamnya secara eksplisit terlihat aksi memecahkan kumpulan genting menggunakan kepala. KPI Pusat menilai tayangan dengan muatan demikian berbahaya untuk ditampilkan karena berpotensi ditiru oleh anak-anak dan remaja sebagaimana yang telah diatur dalam SPS Pasal 15 Ayat (1).
Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudari lebih memperhatikan aspek perlindungan anak-anak dan remaja dalam setiap program. Saudari diminta melakukan evaluasi internal dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran jurnalistik.
Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|