Tgl Surat

26 Agustus 2015

No. Surat

830/K/KPI/08/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

Kompas TV

Program Siaran

“Explore Indonesia”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran “Explore Indonesia” yang ditayangkan oleh stasiun KOMPAS TV pada tanggal 13 Agustus 2015 pukul 19.43 WIB, tidak memperhatikan perlindungan anak-anak dan remaja serta adegan berbahaya sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komis iPenyiaran IndonesiaTahun 2012.


Program tersebut menampilkan tradisiter-teran di Bali yaitu saling melempar obor yang terbuat dari daun kelapa kering kemudian disulut api. Berita tersebut secara eksplisit menampilkan adegan saling melempar obor antara 2 (dua) kelompok tanpa menggunakan pelindung. KPI Pusat menilai adegan tersebut sangat berbahaya dan berpotensi ditiru oleh anak-anak sebagaimana yang telah diaturdalam SPS Pasal 15.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal atas program ini. Perlu diingat, program siaran dengan muatan adegan berbahaya yang merupakan bagian dari pertunjukan budaya hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00 – 03.00 waktu setempat. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih.   

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.