Tgl Surat

14 Juli 2015

No. Surat

700/K/KPI/07/15

Status

Penghentian Sementara

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

"Bioskop Indonesia Premiere : Jangan Bercermin di Jumat Kliwon"

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran "Bioskop Indonesia Premiere : Jangan Bercermin di Jumat Kliwon" yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 4 Juli 2015 pukul 13.02 WIB

Program tersebut menayangkan muatan mistik atau horor di luar ketentuan jam tayang program siaran klarifikasi D (Dewasa), yakni pukul 22.00-03.00 waktu setempat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, pembatasan program siaran mistik atau horor, penggolongan program siaran serta ketentuan jam tayang dewasa.

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 Ayat (1), Pasal 20 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf c.

Program ini telah diberikan sanksi administratif teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali, melalui Surat Sanksi Administratif Teguran Tertulis No. 266/K/KPI/03/15 tertanggal 23 Maret 2015 atas tayangan "Bioskop Indonesia Premiere : Salon Madam Sulam Alis" dan Surat Sanki Administratif Teguran Tertulis Kedua No. 672/K/KPI/06/15 tanggal 29 Juni 2015 atas tayangan "Bioskop Indonesia Premiere : Tusuk Konde Nyi Sukma". Selain itu, kami telah beberapa kali mengingatkan saudari untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama, namun saudari tidak mengindahkan. Atas pelanggaran tersebut, kami juga telah mendengarkan klarifikasi dari pihak yang mewakili saudari pada tanggal 9 Juli 2015 di Kantor KPI Pusat.

 

Berdasarkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan hasil klarifikasi dari pihak saudari, sesuai ketentuan Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 75 (2) huruf b SPS KPI Tahun 2012 serta Hasil Rapat Pleno Anggota KPI tertanggal 10 Juli 2015, KPI Pusat memutuskan untuk :

 

1. Menjatuhkan Sanksi Admiinistratif Penghentian Sementara pada Program Bioskop Indonesia Premiere selama 1 (satu) hari penayangan, yaitu pada tanggal 18 (delapan belas) bulan Juli Tahun 2015 (dua ribu lima belas);

2. Selama menjalankan sanksi tersebut, saudari tidak diperkenankan menyiarkan program dengan format sejenis pada waktu siar yang sama sesuai dengan Pasal 80 Ayat (2) SPS dan;

3. mematuhi ketentuan penayangan program siaran dengan klarifikasi D (Dewasa) yang hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00-0300 waktu setempat, sesuai Pasal 32 SPS KPI Tahun 2012.

 

Jika saudari kembali menyiarkan muatan mistik atau horor di luar ketentuan jam tayang Dewasa, maka kami akan memperberat sanksi administratif penghentian sementara program tersebut, dengan meningkatkan lamanya penghentian.

 

Kami meminta kepada Saudari agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2013 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siar. Demikian Sanksi administratif sementara ini agar dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.