Tgl Surat

21 Agustus 2015

No. Surat

810/K/KPI/08/15

Status

Edaran

Stasiun TV

Semua Lembaga Penyiaran TV

Program Siaran

Siaran Lagu Kebangsaan "Indonesia Raya"

Deskripsi Pelanggaran


Berdasarkan hasil pemantauan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat), ditemukan beberapa stasiun televisi yang tidak menyiarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lagu wajib nasional setiap hari, sebagaimana diwajibkan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

KPI Pusat mengingatkan kembali kepada seluruh lembaga penyiaran agar melaksanakan kewajiban yang terdapat pada Pasal 38 P3 KPI Tahun 2012 dan Pasal 54 Ayat (2) dan (3) SPS KPI Tahun 2012, dengan ketentuan sebagai berikut:

1.    Bagi lembaga penyiaran yang tidak bersiaran selama 24 (dua puluh empat) jam penuh, lagu kebangsaan Indonesia Raya disiarkan pada waktu awal pembukaan siaran setiap harinya dan lagu wajib nasional disiarkan pada waktu akhir siaran setiap harinya;

2.    Bagi lembaga penyiaran yang bersiaran selama 24 (dua puluh empat) jam penuh, maka lagu kebangsaan Indonesia Raya disiarkan pada pukul 06.00 waktu setempat setiap harinya dan lagu wajib nasional disiarkan pada pukul 24.00 waktu setempat setiap harinya.

Lembaga penyiaran wajib menjalankan fungsinya sebagai perekat sosial serta sarana pemersatu bangsa dan memperkukuh integrasi nasional. Terhitung sejak surat edaran ini dikeluarkan, KPI Pusat akan melakukan pemantauan intensif terhadap seluruh lembaga penyiaran terkait kewajiban menyiarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lagu wajib nasional. Apabila lembaga penyiaran tidak melaksanakan kewajiban tersebut, dapat dikenakan Sanksi Administratif berupa Teguran Tertulis sesuai ketentuan Pasal 79 Ayat (1) jo. Pasal 54 Ayat (2) dan (3) SPS KPI Tahun 2012.

Demikian surat edaran ini agar dipatuhi dan dilaksanakan. Terima Kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.