Tgl Surat

12 Agustus 2015

No. Surat

769a/K/KPI/08/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

“Dahsyat”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran “Dahsyat” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 26 Juli 2015 mulai pukul 09.23 WIB, tidak memperhatikan norma kesopanan sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.


Program tersebut menampilkan adegan “Baim Wong” dan “Pica” sedang berpelukan. KPI Pusat menilai adegan tersebut sangat tidak etis untuk ditayangkan karena tidak sesuai dengan norma yang dianut dalam masyarakat.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal atas program ini. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih.    

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.