Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Kabar Petang” yang ditayangkan oleh stasiun TV ONE pada tanggal 2 Agustus 2015 pukul 17.30 WIB.
Program tersebut menayangkan secara eksplisit kerusuhan yang terjadi di kilang minyak Exxon Mobil, Bojonegoro, Jawa Timur. Dalam pemberitaan tersebut ditampilkan aksi anarkis puluhan pekerja yang merusak sejumlah fasilitas dan membalikkan sebuah mobil operasional perusahaan. KPI Pusat menilai muatan perusakan barang secara kasar seperti itu tidak dapat ditayangkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik, khususnya unsur-unsur kekerasan.
KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 40 huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|