Tgl Surat

13 Agustus 2015

No. Surat

784/K/KPI/08/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

Metro TV

Program Siaran

Jurnalistik “Metro Sore”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran Jurnalistik “Metro Sore” yang ditayangkan oleh stasiun METRO TV pada tanggal 1 Agustus 2015 pada pukul 15.31 WIB, tidak memperhatikan perlindungan anak-anak dan remaja serta adegan berbahaya sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.


Program tersebut secara eksplisit menampilkan atraksi seorang pria dalam keadaan mata tertutup menusukkan benda tajam ke balon yang diletakkan diantara lengan pria lainnya. KPI Pusat menilai adegan tersebut sangat berbahaya dan berpotensi ditiru oleh anak-anak sebagaimana yang telah diatur dalam SPS Pasal 15.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal atas program ini. Perlu diingat, program siaran dengan memuat adegan berbahaya yang merupakan bagian dari pertunjukan budaya hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00 – 03.00 waktu setempat. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih.    
    
        

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.