Tgl Surat

13 Agustus 2015

No. Surat

793/K/KPI/08/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

TV One

Program Siaran

Jurnalistik “Apa Kabar Indonesia”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran Jurnalistik “Apa Kabar Indonesia” yang ditayangkan oleh stasiun TV ONE pada tanggal 1 Agustus 2015 pada pukul 06.07 WIB, tidak memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.


Program tersebut secara close up menayangkan adegan perusakan mobil taksi uber yang terjadi di Meksiko. KPI Pusat menilai adegan tersebut tidak layak untuk ditayangkan karena menonjolkan unsur kekerasan sebagaimana yang telah diatur dalam SPS Pasal 40 huruf a.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal atas program ini. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih.    

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.