Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas, dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran “Sinema Pilihan: Pencet Sana Pencet Sini” yang disiarkan oleh stasiun MNC TV pada tanggal 2 Agustus 2015 pada pukul 00.32 WIB.
Program tersebut menayangkan adegan ketika Indro melepas kaitan pakaian Dono hingga pakaian tersebut terlepas dan memperlihatkan bokong Dono. Hal tersebut tidak pantas untuk ditampilkan karena tidak sesuai dengan norma kesopanan yang dianut masyarakat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan serta pelarangan menampilkan bagian tubuh tertentu yakni bokong.
KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 16 dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 18 huruf h. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Saudara wajib melakukan evaluasi internal agar tidak mengulangi kesalahan tersebut dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|