Tgl Surat |
5 Agustus 2015 |
No. Surat |
747/K/KPI/08/15 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
ANTV |
Program Siaran |
“The New Eat Bulaga! Indonesia” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPIPusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3danSPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “The New Eat Bulaga! Indonesia” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 25 Juli 2015 mulai pukul 08.47 WIB.
KPI Pusat menilai adegan tersebut sangat tidak pantas untuk ditayangkan karena berpengaruh buruk pada perkembangan psikologis anak. Perlu diingat,bahwa program siaran dengan klasifikasi remaja (R) seharusnya mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja serta berisikan nilai-nilai pendidikan, ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan norma kesopanan ,penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.
|