Tgl Surat

5 Agustus 2015

No. Surat

747/K/KPI/08/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

ANTV

Program Siaran

“The New Eat Bulaga! Indonesia”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPIPusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3danSPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “The New Eat Bulaga! Indonesia” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 25 Juli 2015 mulai pukul 08.47 WIB.


Program tersebut menayangkan konflik antara Vicky Prasetyo dengan dua orang wanita yaitu Fiona dan Lady Line yang saling beradu mulut dan terjadi aksi dorong sehingga salah satu dari mereka jatuh.

KPI Pusat menilai adegan tersebut sangat tidak pantas untuk ditayangkan karena berpengaruh buruk pada perkembangan psikologis anak. Perlu diingat,bahwa program siaran dengan klasifikasi remaja (R) seharusnya mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja serta berisikan nilai-nilai pendidikan, ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan norma kesopanan ,penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal9, Pasal 13 dan Pasal 14 Ayat (2) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal13 Ayat (2), Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif TeguranTertulis.

Berdasarkan catatan KPI Pusat, program saudara juga telah mendapatkan Surat Peringatan Nomor 474/K/KPI/05/15 tertanggal 5 Mei 2015. Langkah pembinaan pun telah kami lakukan, namun kami belum melihat adanya perbaikan. Kami akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap program saudara. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami akan meningkatkan sanksi yang lebih berat.

Kami meminta saudara segera melakukan evaluasi internal agar tidak menampilkan permasalahan privasi dan konflik yang terkait kehidupan pribadi. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi.Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.