Tgl Surat

5 Agustus 2015

No. Surat

746/K/KPI/08/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

“Box Office Indonesia: 99 Cahaya di Langit Eropa”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Box Office Indonesia: 99 Cahaya di Langit Eropa” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 23 Juli 2015 pukul 13.19 WIB.


Program tersebut menayangkan adegan seorang pria berbaring dengan keadaan wajah dan tangan penuh luka dan darah. KPI Pusat menilai hal tersebut dapat menimbulkan kengerian pada masyarakat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja.


KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1).

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Perlu diketahui, bahwa menampilkan manusia atau bagian tubuh yang berdarah-darah dapat berimplikasi pada sanksi administratif penghentian sementara, sebagaimana diatur pada Pasal 80 jo. Pasal 23 huruf b SPS KPI Tahun 2012. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.       


Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.