Tgl Surat

5 Agustus 2015

No. Surat

748/K/KPI/08/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

RTV

Program Siaran

Jurnalistik “Lensa Indonesia Siang”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat(KPIPusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan,dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3danSPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik“Lensa Indonesia Siang” yang ditayangkan oleh stasiun RTV pada tanggal23Juli 2015 mulai pukul 11.42 WIB.

Program tersebut secara close up menayangkan seorang pria melakukan atraksi memasukkan tangannya kedalam mulut buaya sehingga tergigit hewan tersebut. KPI Pusat menilai adegan tersebut sangat berbahaya dan dapat menimbulkan kengerian dalam masyarakat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai perlindungan anak-anak dan remaja, prinsip-prinsip jurnalistik serta larangan menampilkan adegan berbahaya.

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1). Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Kami meminta saudari segera melakukan evaluasi internall serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.