Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3danSPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Jurnalistik “Kompas Update” yang disiarkan oleh stasiun Kompas TV pada tanggal 25 Juli 2015 pukul 20.51 WIB.
Program tersebut menampilkan seorang anak balita yang tangannya terjepit alat penggiling daging di Tiongkok. Walaupun beberapa scene telah disamarkan, namun wajah dan kondisi anak tersebut tetap terlihat jelas. Tayangan secara eksplisit tersebut tidak dapat ditayangkan karena dapat menimbulkan kengerian dan ketidaknyamanan pada masyarakat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas peliputan musibah dalam program siaran jurnalistik.
KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 Ayat (2), Pasal 22 Ayat (3) dan Pasal 25 huruf c serta Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1). Berdasarkan halt ersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif TeguranTertulis.
Kami mengingatkan bahwa dalam SPS KPI Tahun 2012 Pasal 50 huruf d terdapat ketentuan larangan menampilkan gambar korban musibah secara detail dengan close up. Saudara wajib meningkatkan fungsi quality control serta menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|