Tgl Surat

5 Agustus 2015

No. Surat

750/K/KPI/08/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Kompas TV

Program Siaran

Jurnalistik “Sapa Indonesia Pagi”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Jurnalistik “Sapa Indonesia Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun KOMPAS TV pada tanggal 8 Juli 2015 pada pukul 07.00 WIB.


Program tersebut memberitakan tentang razia PSK (Pekerja Seks Komersial) di wilayah Tanah Abang, yang menampilkan secara eksplisit wajah-wajah wanita yang diduga PSK. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditayangkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik dan kewajiban penyamaran.


KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 44. Atas dasar tersebut, kami memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.


Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012, sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.        

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.