Tgl Surat

3 Agustus 2015

No. Surat

740/K/KPI/08/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans 7

Program Siaran

“Indonesia Lawak Klub”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Indonesia Lawak Klub” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 7 Juli 2015  pukul 20.46 WIB.


Program tersebut membahas mengenai poligami yang di dalamnya terdapat cerita candaan antara seorang Ayah dan anaknya, sebagai berikut: “Nak tadi ngerti gak khutbah jumat hari ini?”, “Ngerti dong!”, “Coba Ayah tes ya, kamu harus berbakti sama siapa?”, “Ibu”, “Terus siapa lagi?”, “Ibu”, “Siapa lagi?”, “Ibu”, “Nah, siapa lagi?”, “Ayah”, “Nah kamu udah ngerti, tadi sebut Ibunya ada berapa?”, “Tiga”, “Ayahnya ada berapa?”, “Satu”, “Ibu kamu ada berapa?”, “Satu”, “Berarti kurang dua dong!”. KPI Pusat menilai program tersebut tidak berhati-hati dalam menyiarkan perbedaan pandangan terhadap masalah poligami. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai-nilai agama.


KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 7 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 7 huruf b. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.


Kami juga telah berkoordinasi dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan menyimpulkan bahwa perbincangan mengenai poligami di ruang publik tidak dilarang, namun harus menghadirkan narasumber yang berkompeten untuk membahasnya dari sudut pandang Agama Islam serta tidak disiarkan dalam konteks candaan atau sembarangan. Saudari wajib melakukan evaluasi internal agar hal seperti itu tidak terulang kembali.Demikian agar Sanksi Administratif Teguran Tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.