Tgl Surat

29 Juli 2015

No. Surat

726/K/KPI/07/15

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

TV One

Program Siaran

“Damai Indonesiaku"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran “Damai Indonesiaku” yang ditayangkan oleh stasiun TV One pada tanggal 14 Juli 2015 mulai pukul 15.41 WIB, tidak memperhatikan penghormatan terhadap agama sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program tersebut menampilkan dakwah/ceramah dimana terdapat kata-kata “Allah mencela di dalam ayat ini karena Yahudi dan Nasrani kalau diikuti cara pandang jalan hidup tradisi hidupnya akan menyebabkan kita semua menjadi kafir walaupun statusnya mungkin masih orang beriman”. KPI Pusat menilai ucapan tersebut tidak dapat ditayangkan di ruang publik karena dapat menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat. Patut diingat, bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) adalah hal yang sangat sensitif dan wajib dihormati. KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar Saudara melakukan evaluasi internal atas program ini dan tidak menyiarkan hal-hal yang dapat menimbulkan ketersinggungan di masyarakat.

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih.    

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.