Tgl Surat

29 Juli 2015

No. Surat

725/K/KPI/07/15

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

Metro TV

Program Siaran

“Sentilan Sentilun"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran “Sentilan Sentilun” yang ditayangkan oleh stasiun METRO TV pada tanggal 3 Juli 2015 mulai pukul 22.27 WIB, tidak memperhatikan norma kesopanan sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program tersebut menayangkan adegan seorang pria berkata “goblok” beberapa kali. KPI Pusat menilai adegan tersebut sangat tidak etis untuk ditayangkan. Berdasarkan hal tersebut. KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar Saudara melakukan evaluasi internal atas program ini dan tidak mengulangi kekeliruan tersebut.

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih.


 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.