Tgl Surat

29 Juli 2015

No. Surat

723/K/KPI/07/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

TVRI

Program Siaran

“Indonesia Malam"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Indonesia Malam” yang ditayangkan oleh stasiun TVRI pada tanggal 7 Juli 2015 mulai pukul 19.12 WIB.

Program tersebut memberitakan kecelakaan yang terjadi di Tol Cipali, Jawa Barat. Pada program tersebut terdapat wawancara terhadap seorang pria yang menjadi korban kecelakaan dalam keadaan luka-luka. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik dan peliputan bencana dengan mewawancarai korban kecelakaan.
 
KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) dan Pasal 25 huruf b serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 50 huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Kami meminta Saudara segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.