Tgl Surat |
29 Juli 2015 |
No. Surat |
724/K/KPI/07/15 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
Trans TV |
Program Siaran |
“Reportase Malam" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Reportase Malam” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 24 Juli 2015 mulai pukul 00.47 WIB. Program tersebut memberitakan fenomena seks tematik secara detail dengan menampilkan praktik layanan seks tematik di kota besar, mulai dari pelayanan dengan tema-tema seks tertentu, pemanasan pelayanan di kolam rendam, sampai adegan bercinta. Meskipun adegan seks tematik tersebut disamarkan, namun KPI Pusat menilai informasi detail yang disiarkan termasuk narasi pembicaraan tersebut dapat berdampak buruk kepada khalayak yang menonton. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, program bincang-bincang seks dan prinsip-prinsip jurnalistik. KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 16 dan Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (2) dan Pasal 22 Ayat (1). Atas dasar tersebut, kami memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|