Tgl Surat

28 Juli 2015

No. Surat

722/K/KPI/07/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

PT CTPI (MNC TV)

Program Siaran

“Gang Senggol"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Gang Senggol” yang ditayangkan oleh stasiun MNC TV pada tanggal 18 Juli 2015 mulai pukul 01.19 WIB.

 

Program rohani agama Kristiani tersebut banyak menampilkan penggunaan atribut agama Islam sehingga menimbulkan ketidaknyamanan dan ketersinggungan umat Islam di Indonesia. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan norma kesopanan.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 6, Pasal 9 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 6 Ayat (1) dan Pasal 9 Ayat (2). Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

 

KPI Pusat menerima kurang lebih 200 (dua ratus) pengaduan masyarakat yang menyatakan keberatan terhadap tayangan tersebut. Patut diingat, bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) adalah hal-hal yang sensitif dan harus dihormati. Kami meminta saudara wajib melakukan evaluasi internal dan tidak mengulangi kesalahan tersebut. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.