Tgl Surat

28 Juli 2015

No. Surat

721/K/KPI/07/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans 7

Program Siaran

“Wisata Malam”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Siaran “Wisata Malam” yang disiarkan oleh stasiun Trans 7 pada tanggal 10 Juli 2015 pukul 23.13 WIB.

 

Program tersebut menayangkan seorang wanita mengenakan pakaian yang tidak pantas (pakaian ketat dan memperlihatkan bagian perut) saat mengunjungi Masjid Agung Trans Studio Bandung. Hal tersebut tidak pantas untuk ditampilkan karena bertentangan dengan nilai-nilai dan norma-norma agama. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan norma kesopanan.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 6 dan Pasal 9 dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 6 Ayat (1) dan Pasal 9 Ayat (1). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

 

Patut diingat bahwa segala hal yang berkaitan dengan agama wajib dihormati. Saudari wajib melakukan evaluasi internal agar tidak mengulangi kesalahan tersebut. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.