Tgl Surat

15 Juli 2015

No. Surat

715/K/KPI/07/15

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

“Sahur Itu Indah”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran “Sahur Itu Indah” yang disiarkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 12 Juli 2015 pukul 03.05 WIB.

 

Program tersebut menayangkan kata-kata hinaan yaitu “…atau kaya dia nih, udah miskin, bloon.” Yang kemudian ditimpali “Eh, lu main ngata-ngatain anak buah gue sama aja lu ngatain gua, lagian lu bloon juga sih”. Tayangan dengan muatan demikian tidak pantas untuk ditampilkan karena berpotensi ditiru oleh anak-anak dan remaja yang menyaksikan tayangan televisi menjelang sahur. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan serta perlindungan anak-anak dan remaja.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 Ayat (2) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (2) dan Pasal 15 Ayat (1). Menurut catatan KPI Pusat, program saudari telah mendapat Surat Sanksi Administratif Teguran Tertulis Nomor 683/K/KPI/06/15 tertanggal 30 Juni 2015 atas pelanggaran yaitu menampilkan perbuatan dan kata-kata/celaan yang tidak pantas. Berdasarkan hal-hal tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua. 


Kami juga menemukan pelanggaran pada tayangan tanggal 4 Juli 2015 yaitu adegan Wendi memasukkan pelindung gigi yang berbalsem ke dalam mulut Billy.  Lalu pada tanggal 5 Juli 2015, Chand Kelvin berperan sebagai ring basket dan beberapa kali wajahnya dilempar dengan bola oleh pemain lainnya. Kemudian pada tanggal 11 Juli 2015 terdapat adegan para pemain yang saling melumurkan krim ke wajah dan menghina fisik seorang wanita yakni “…yang kita minta Jessica Mila, kenapa gerbang sekolahan lu bawa?” Perlu diingat bahwa KPI Pusat telah mengeluarkan larangan penggunaan bahan-bahan yang berbahaya sebagai candaan namun saudari kembali mengulangi hal tersebut.

 

 

Saudari wajib melakukan evaluasi internal dan berhati-hati dalam menyiarkan program agar tidak mengganggu nuansa Ramadhan. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis kedua ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.