Tgl Surat

15 Juli 2015

No. Surat

716/K/KPI/07/15

Status

Teguran Tertulis 

Stasiun TV

ANTV

Program Siaran

“Pesbuker”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Pesbukers” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 7 Juli 2015 pada pukul 17.33 WIB.

 

Program tersebut menayangkan adegan seorang dokter (Sapri) mencium pipi Lilis (Ruben Onsu) sebanyak 3 (tiga) kali. Selain itu terdapat juga beberapa adegan Tuan Rahmad (Raffi Ahmad) memeluk Lilis. KPI Pusat menilai adegan tersebut tidak pantas untuk disiarkan karena dapat memberikan pengaruh buruk pada anak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

 

Selain itu, KPI Pusat juga menemukan pelanggaran lain pada tanggal 6 Juli 2015 dimana terdapat adegan Sapri memberikan pantun untuk Nia Daniati dengan kalimat: “Beli jamu di pasar taman puring, minumnya duduk di bangku bareng bang usin, lihat bibir kamu yang selalu kering, mau nggak aku basahin?”. Dalam beberapa episode lain juga masih ditemukan kata-kata makian seperti: “bisa aja, knalpot”, “Ini lo bukan Toriq, Burik!”, “Ini mah bukan Syahrini, Tamagotchi”.

 

Berdasarkan pemantauan KPI Pusat pada Program Siaran “Pesbukers”, setiap episodenya terdapat segmen seorang pria berperan sebagai wanita (Lilis) yang bekerja di barbershop dan penggunaan kata-kata atau candaan yang merendahkan orang lain. Perlu diingat, bahwa KPI Pusat telah mengeluarkan larangan program siaran menampilkan pria yang berpenampilan dan berperilaku kewanita-wanitaan serta larangan menampilkan kata-kata/candaan yang merendahkan orang.

 

Berdasarkan catatan kami, Program Siaran “Pesbukers” telah mendapatkan Surat Peringatan Nomor 682/K/KPI/06/15 tertanggal 30 Juni 2015 atas tampilnya kata-kata/candaan yang merendahkan orang.

 

 

Saudara wajib menghormati bulan Ramadhan dengan tidak menampilkan muatan-muatan tersebut. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.