Tgl Surat

15 Juli 2015

No. Surat

714/K/KPI/07/15

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

Trans 7

Program Siaran

“Alhamdulillah Kita Sahur”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Alhamdulillah Kita Sahur” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 9 Juli 2015 mulai pukul 02.39 WIB.

 

Program tersebut menayangkan atraksi memukul gelas plastik berisi paku dalam keadaan mata tertutup. KPI Pusat menilai hal tersebut sangat berbahaya karena berpotensi ditiru oleh anak-anak dan remaja yang menyaksikan tayangan tersebut menjelang sahur. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja. 

 

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 Ayat (2) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1). Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua.

 

Selain itu, pada tayangan tanggal 4 Juli 2015 pukul 01.56 WIB kami juga menemukan pelanggaran yaitu kata-kata/celaan yang tidak pantas seperti “beruang kutub” dan “toren air”. Terdapat pula pelanggaran tanggal 6 Juli 2015 pukul 03.17 WIB yang menayangkan adegan dua orang wanita ditakut-takuti dengan binatang biawak sehingga menjerit ketakutan. KPI Pusat menilai muatan-muatan demikian tidak pantas untuk ditayangkan.

 

Berdasarkan catatan KPI Pusat, program saudari telah mendapatkan Surat Teguran Tertulis Nomor 684/K/KPI/06/15 tertanggal 30 Juni 2015 atas pelanggaran perbuatan yang merendahkan orang lain dan perkataan yang tidak pantas. Kami meminta saudari segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama. KPI Pusat telah mengingatkan agar saudari berhati-hati dalam menyiarkan program agar tidak mengganggu nuansa Ramadhan dan senantiasa mematuhi P3 dan SPS Tahun 2012.

 

Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis kedua ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.