Tgl Surat

9 Juli 2015

No. Surat

690/K/KPI/07/15

Status

Edaran Penting

Stasiun TV

Seluruh lembaga Penyiaran Berlangganan

Program Siaran

Program Video Klip Lagu

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan hasil pemantauan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (“KPI Pusat”) dan pengaduan masyarakat yang kami terima, beberapa lembaga penyiaran berlangganan menayangkan klip video lagu dengan muatan-muatan yang menampilkan secara eksplisit bagian-bagian tubuh tertentu, yakni payudara, bokong, dan alat kelamin wanita yang bertentangan dengan aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 sehingga menimbulkan ketidaknyamanan dalam masyarakat.

Selain video klip lagu, terhadap lembaga penyiaran berlangganan yang menyiarkan saluran FASHION TV, KPI Pusat juga mengingatkan untuk tidak menyiarkan muatan-muatan yang menampilkan ketelanjangan dan memperlihatkan bagian-bagian tubuh tertentu seperti payudara, khususnya pada program acara yang menayangkan runway atau pagelaran busana baik secara close-up maupun medium shot. Walaupun ditayangkan dalam konteks busana (seni/kreatifitas), namun lembaga penyiaran wajib memperhatikan muatan yang ditayangkan agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai kepatutan yang berlaku di Indonesia.

Oleh karena itu, KPI Pusat meminta kepada seluruh lembaga penyiaran berlangganan untuk melakukan sensor internal (self-censorship) atau tidak menayangkan program siaran yang disiarkan kanal-kanal video klip dan fashion yang dilarang Pasal 18 SPS.

Penayangan terhadap adegan-adegan persenggamaan, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, serta alat kelamin dapat diancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar edaran ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.


 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.