Tgl Surat |
9 Juli 2015 |
No. Surat |
691/K/KPI/07/15 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
TV One |
Program Siaran |
“World Boxing” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “World Boxing” yang ditayangkan oleh stasiun TVOne pada tanggal 21 Juni 2015 pukul 08.39 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja serta pelarangan menampilkan belahan dada yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS). Program tersebut menayangkan dua orang wanita mengenakan pakaian yang memperlihatkan belahan dadanya secara eksplisit. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak pantas untuk ditayangkan terutama pada jam tayang anak-anak dan remaja karena tidak sesuai dengan norma kesopanan yang dianut masyarakat sebagaimana yang telah diatur dalam SPS Pasal 9 ayat (2). Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudara lebih memperhatikan norma kesopanan yang berlaku dalam masyarakat serta aspek perlindungan anak-anak dan remaja dalam setiap program. Saudara diminta melakukan evaluasi internal misalnya dengan melakukan penyuntingan (editing) atau penyamaran (blur) terhadap muatan-muatan yang tidak pantas ditampilkan agar muatan semacam itu tidak terulang lagi baik pada program yang sama maupun program lain. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|