Tgl Surat

9 Juli 2015

No. Surat

692/K/KPI/07/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

“Sinema Spesial Liburan: Spiderman Part 1”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran “Sinema Spesial Liburan: Spiderman Part 1” yang disiarkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 29 Juni 2015 pukul 09.47 WIB.

Program tersebut menayangkan seorang pria berbaju hitam memukul pria berbaju merah menggunakan kursi dan melempar tubuhnya hingga menghantam teralis besi. Tayangan dengan muatan demikian berbahaya untuk ditampilkan karena berpotensi ditiru terutama oleh anak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, pelarangan adegan kekerasan, serta penggolongan program siaran.

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Menurut catatan KPI Pusat, program saudari yang berjudul “Sinema Spesial Liburan: Spiderman 2” telah mendapat Surat Sanksi Administratif Teguran Tertulis Nomor 561/K/KPI/06/15 tertanggal 3 Juni 2015. Berdasarkan hal-hal tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua.

Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis kedua ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.


 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.