Tgl Surat

9 Juli 2015

No. Surat

696/K/KPI/07/15

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

TV One

Program Siaran

Siaran Jurnalistik “Ruang Kita”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Jurnalistik “Ruang Kita” yang ditayangkan oleh stasiun TV ONE pada tanggal 2 Juli 2015 pukul 14.19 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang prinsip-prinsip jurnalistik dan peliputan bencana yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program tersebut menayangkan gambar korban selamat (Ahmad Fahri) dari insiden jatuhnya pesawat Hercules C130 yang sedang dirawat di rumah sakit dengan menggunakan selang oksigen dan wajah terluka, secara close up. KPI Pusat menilai gambar korban musibah tersebut tidak etis untuk ditayangkan.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar muatan tersebut tidak tersiar kembali baik di program yang sama maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.