Tgl Surat

9 Juli 2015

No. Surat

695/K/KPI/07/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

SCTV

Program Siaran

Siaran Jurnalistik “Liputan 6 Malam”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Liputan 6 Malam” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 19 Juni 2015 mulai pukul 01.38 WIB.

Program tersebut menayangkan pemberitaan penganiayaan seorang anak di bawah umur yang dilakukan oleh kedua orangtuanya. Berita tersebut secara close up menampilkan wajah anak korban penganiayaan dalam keadaan menangis kesakitan dengan luka-luka di tubuhnya. KPI Pusat menilai adegan tersebut tidak layak untuk ditayangkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, prinsip-prinsip jurnalistik serta kewajiban penyamaran.

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 43 huruf g. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Kami meminta saudara segera melakukan evaluasi internal agar tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.